

Dana & Biaya
Top up, tarik dana RDN, biaya & pajak
Top Up & Tarik Dana (RDN)
Transfer dana dari rekening bank kamu ke nomor RDN yang tertera di aplikasi, melalui mobile banking, internet banking, atau ATM. Dana yang masuk otomatis menambah daya beli (trading balance) kamu.
Transfer dari bank yang sama dengan bank RDN umumnya masuk seketika. Transfer antarbank mengikuti jadwal layanan transfer yang kamu gunakan (BI-Fast umumnya real-time, kliring lebih lama).
Trima+ tidak mengenakan biaya top up. Namun biaya transfer antarbank (jika ada) mengikuti ketentuan bank pengirim kamu.
Buka menu Tarik Dana di aplikasi, masukkan nominal yang ingin ditarik, lalu konfirmasi. Dana akan dikirim ke rekening bank pribadi yang terdaftar di akun kamu.
Pengajuan penarikan sebelum batas waktu (cut-off) diproses pada hari bursa yang sama. Pengajuan setelah cut-off atau di hari libur diproses pada hari bursa berikutnya.
Dana yang dapat ditarik hanyalah dana yang sudah efektif (cash on hand). Dana hasil penjualan saham baru efektif setelah siklus penyelesaian T+2, dan dana yang sedang dipakai antre beli juga tidak dapat ditarik.
Buying Power adalah daya beli kamu di aplikasi, termasuk dana penjualan yang belum selesai penyelesaiannya. Saldo RDN adalah dana riil yang sudah berada di rekening bank kamu.
T+2 berarti penyelesaian transaksi bursa selesai dua hari bursa setelah tanggal transaksi. Dana hasil penjualan saham baru menjadi tunai di RDN pada T+2, meskipun sudah tampil di trading balance.
Saldo dan riwayat dana dapat dilihat di aplikasi Trima+. Kamu juga bisa mengecek langsung melalui kanal resmi bank tempat RDN kamu dibuka.
Tidak. Sesuai ketentuan anti pencucian uang, dana yang masuk ke RDN wajib berasal dari rekening atas nama kamu sendiri. Dana dari rekening pihak lain dapat dikembalikan.
Buka menu Riwayat (History) di aplikasi untuk melihat seluruh aktivitas top up, penarikan, dan transaksi kamu.
Biaya & Pajak
Sesuai ketentuan pemerintah, trade confirmation dengan total nilai transaksi harian di atas Rp10 juta dikenakan bea materai Rp10.000, dibebankan kepada nasabah.
Tidak ada biaya langganan maupun biaya pemeliharaan akun di Trima+.
Dividen yang diterima orang pribadi dikenakan PPh 10% final, namun dapat dikecualikan apabila diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak. PPh final 0,1% atas penjualan saham sudah dipotong otomatis dalam fee jual, sehingga capital gain tidak dipajaki lagi. Kamu tetap wajib melaporkannya di SPT tahunan.
Laporkan saldo investasi sebagai harta dan penghasilan investasi (dividen, kupon) pada bagian penghasilan yang dikenakan PPh final. Kamu bisa mengunduh laporan pajak langsung melalui aplikasi Trima+ di menu Settings > Dokumen Transaksi > Pajak sebagai dasar pelaporan.
